Pemerintah Indonesia kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022. Sebelumnya, pengiriman PMI ke Negeri Jiran dihentikan sementara pada pertengahan bulan lalu karena Pemerintah Malaysia melanggar nota kesepahaman tentang perekrutan PMI yang telah ditandatangani pada 1 April 2022.
Pengiriman PMI ke Negeri Jiran tersebut kembali dibuka setelah Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia M Saravanan menandatangani pernyataan bersama terkait implementasi penandatangan nota kesepahaham(MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Dengan dibukanya kembali pengiriman PMI ke Malaysia, pengawasan keselamatan PMI juga harus ditingkatkan agar tidak ada lagi kisah pilu para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak terjadi lagi. Seperti diketahui, beberapa pekerja Indonesia ada yang tidak digaji, disiksa, bahkan pulang tinggal nama setelah mereka mencari peruntungan di negeri orang.
Sebagai informasi, Malaysia masih menjadi tujuan utama PMI yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), PMI yang mencari nafkah di Negeri Jiran tersebut mencapai 1,63 juta pekerja (49,7%) dari total per Maret 2022.
Namun, dalam 1 dekade jumlah PMI yang bekerja di Malaysia menunjukkan tren turun seperti terlihat pada grafik. Pada 2013, jumlah PMI yang ada di Malaysia mencapai 1,94 juta pekerja. Namun, pada Maret 2022 menjadi hanya tinggal 1,63 juta pekerja. Penurunan terbesar terjadi di tahun pertama terjadi pandemi Covid-19, yakni mencapai 250 ribu pekerja pada 2020.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Mencari Nafkah di Malaysia)