Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran, Malaysia.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengungkapkan bahwa Malaysia telah melanggar perjanjian ketenagakerjaan yang disepakati pada April 2022.
"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT (pembantu rumah tangga) melalui System Maid Online (SMO) yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu,” kata Hermono seperti dilansir Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Dengan sistem perekrutan SMO tersebut, pemerintah Indonesia tidak bisa mengetahui nama majikan hingga nilai upah yang diberikan kepada PMI.
Padahal, sebelumnya Malaysia telah menyetujui perekrutan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang dibuat Indonesia.
Adapun berdasarkan data Bank Indonesia (BI), Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI terbesar, yakni 1,62 juta pekerja pada 2022. Jumlah ini setara dengan 49,7% dari total PMI periode tersebut.
Negara tujuan penempatan PMI terbesar berikutnya adalah Arab Saudi, yakni mencapai 833,81 ribu pekerja. Diikuti Taiwan 294,46 ribu pekerja dan Hong Kong 290,43 ribu pekerja.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Ada di Malaysia pada 2021)