Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia menunjukkan tren penurunan sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dan BNP2TKI pada kuartal I 2019 masih ada sekitar 1,9 juta PMI di Malaysia.
Kemudian angkanya berkurang menjadi 1,74 juta orang pada awal pandemi tahun 2020, dan terus turun seperti terlihat pada grafik hingga tersisa 1,63 juta orang pada akhir kuartal I 2022.
Jumlah tersebut turun 0,17% dibanding kuartal IV 2021, sekaligus menjadi level terendahnya selama pandemi.
Pada kuartal I 2022 PMI yang bekerja di Negeri Jiran tersebut porsinya mencapai 49,7% dari total PMI yang bekerja di luar negeri, yaitu 3,27 juta orang.
Sementara remitansi PMI yang bekerja di Malaysia pada tiga bulan pertama 2022 sudah mencapai US$638,35 juta. Sedangkan sepanjang tahun 2021 uang yang mereka transfer ke keluarganya di Tanah Air mencapai US$3,06 miliar.
Pada April 2022 Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Nota ini salah satunya memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI di sektor domestik dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang dibuat Indonesia.
Namun, belakangan Pemerintah Indonesia menemukan bukti bahwa Malaysia belum sepenuhnya memenuhi kesepakatan tersebut dan masih menerapkan system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Dengan sistem SMO ini Pemerintah Indonesia tidak dapat memantau besaran gaji, lokasi penempatan, serta kondisi PMI yang bekerja di sana.
Atas temuan ini, Indonesia pun memutuskan untuk menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia mulai Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Mencari Nafkah di Malaysia)