Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank pada Juni 2022

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 29/07/2022 18:30 WIB
Simpanan Dana Pemda di Bank (Juni 2021-Juni 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp220,95 triliun pada Juni 2022. Jumlah itu naik 10,6% dari bulan sebelumnya, sekaligus menjadi yang tertinggi sejak awal tahun.

Saldo simpanan tertinggi dimiliki oleh Pemda Jawa Timur, yakni Rp29,82 triliun. Sedangkan simpanan terkecil milik Pemda Kepulauan Riau Rp1,17 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menilai tingginya endapan dana pemda ini terjadi akibat belanja daerah yang belum optimal. Adapun realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai Juni 2022 turun 7,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kondisi ini selalu menimbulkan dilema. Kalau (pemda) ingin diberikan transfer secara cepat, jangan sampai (dana) ini hanya akan berhenti di dalam deposito di perbankan," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Juli, Rabu (27/7/2020).

Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan ada sejumlah alasan di balik tingginya endapan dana pemda di bank, salah satunya terkait pola belanja.

"Daerah ini masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau dilihat dari saldo di bank, itu biasanya duitnya paling tinggi di bulan Oktober. Jadi ini nanti masih naik sampai Oktober, lalu nanti bulan November-Desember baru turun," ujar Astera, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Alasan lainnya, ada sejumlah daerah yang belum merampungkan kontrak lelang proyek sehingga belanja pun tidak bisa dilakukan.

Untuk memperbaiki hal ini Astera menilai perlu ada reformasi struktural, mulai dari perbaikan pola belanja hingga tahapan menyusun perencanaan dan eksekusi proyek.

(Baca: Kemenkeu: Simpanan Dana Pemda di Bank Turun 5,33% per April 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua