Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) merupakan partai dengan perolehan kursi DPR RI terbesar ketiga pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), partai yang didirikan dan diketuai oleh Prabowo Subianto ini berhasil meraih 78 kursi (13,57%) dari total 575 kursi DPR RI untuk periode 2019-2024. Raihan kursi tersebut merupakan terbesar ketiga setelah PDI Perjuangan 22,26% dan Golkar 14,78%.
Dengan raihan kursi tersebut, Partai Gerindra harus berkoalisi dengan partai lainnya agar memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sekurang-kurangnya 20% dari total kursi DPR RI pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, Partai Gerindra meraih 12,57% suara sah nasional. Meskipun berada di urutan terbesar kedua perolehan suara, Gerindra belum berhak mencalonkan presiden pada Pemilu 2024.
Baik dari perolehan kursi DPR RI maupun suara sah national, Partai Gerindra belum memenuhi persyaratan seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)