Ini Luas Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Produktif pada 2021

Agroindustri
1
Viva Budy Kusnandar 26/04/2022 11:20 WIB
Luas Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Produktif menurut Status Pengusahaan (2021*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2019-2021 dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, total luas lahan kelapa sawit Indonesia mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021.

Namun, lahan yang masuk kategori produktif atau tanaman menghasilkan (TM) adalah seluas 12,59 juta ha atau 83% dari total luasnya.

Rincian luas lahan sawit produktif (TM) berdasarkan status pengusahaannya pada 2021 adalah sebagai berikut:

  • Perkebunan besar swasta: 7,25 juta ha
  • Perkebunan rakyat: 4,83 juta ha
  • Perkebunan besar negara: 506,7 ribu ha

Dari lahan produktif tersebut, Dirjen Perkebunan memperkirakan total produksi minyak sawit Indonesia mencapai 49,71 juta ton pada 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  • Produksi perkebunan besar swasta: 30,72 juta ton (61,82%)
  • Produksi perkebunan rakyat: 16,75 juta ton (33,71%)
  • Produksi perkebunan besar negara: 2,22 juta ton (4,48%)

Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pada tahun 2021 sebagian besar persediaan minyak sawit Indonesia digunakan untuk kebutuhan ekspor.

Namun, mulai 28 April 2022 Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng beserta turunan produk minyak sawit yang menjadi bahan bakunya, lantaran terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak awal 2022.

Sebelum adanya pelarangan ekspor, pemerintah telah menaikkan porsi kewajiban pasok produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dari 20% menjadi 30%.

Pemerintah juga sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.400 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Namun, kebijakan HET itu kemudian dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Aturan terbaru ini menetapkan bahwa HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar.

(Baca: Berapa Produktivitas Perkebunan Minyak Kelapa Sawit Indonesia?)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua