Konstruksi adalah suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya. Selain melakukan ekspor jasa konstruksi, Indonesia juga tercatat melakukan impor.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor jasa konstruksi Indonesia pada 2020 sebesar Rp 130,6 triliun. Berbeda dengan ekspornya yang naik, impor jasa konstruksi pada 2020 justru menurun 10% dari Rp 145,2 triliun pada 2019.
Tiongkok menjadi negara asal impor jasa konstruksi Indonesia terbesar pada 2020, dengan nilai Rp 71,69 triliun. Setelahnya ada Jepang dengan nilai impor sebesar Rp 34,1 triliun.
Impor jasa konstruksi dari Korea Selatan tercatat sebesar Rp 20,39 triliun. Amerika Serikat dan Malaysia menyusul dengan nilai impor masing-masing sebesar Rp 1,29 triliun dan Rp 1,03 triliun.
Secara tren, impor jasa konstruksi Indonesia cenderung fluktuatif sejak 2016 hingga 2020. Nilai impor jasa konstruksi terbesar terjadi pada 2019 senilai Rp 145,2 triliun, sedangkan yang terendah terjadi pada 2017 senilai Rp 65,86 triliun.
Impor jasa konstruksi Indonesia pada 2020 paling besar dari konstruksi bangunan sipil dengan nilai Rp 121,64 triliun. Kemudian, konstruksi gedung dengan nilai impor sebesar Rp 5,2 triliun, serta konstruksi khusus Rp 3,76 triliun.
Sebagai informasi, konstruksi bangunan sipil mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan gedung, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bagian-bagian bangunan/ struktur prafabikasi pada lokasi dan konstruksi yang sifatnya sementara.
Konstruksi gedung mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/ bangunan. Sementara, konstruksi khusus mencakup kegiatan konstruksi khusus atau yang berhubungan dengan keahlian khusus, biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan sub kontrak.
(Baca: Gaji Pekerja Sektor Konstruksi di DKI Jakarta Tertinggi Nasional pada Agustus 2021)