Proporsi Hakim Perempuan Naik Menjadi 28,27% pada 2020
Demografi![1](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/2022/06/07/2022_06_07-19_46_33_1dc5c584b56b8025d268507f844e5c3a.png)
![databoks logo](https://cdn1.katadata.co.id/template/databoks_template_v2/images/rightbody.png)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif dapat merepresentasikan hak perempuan dalam bidang pemerintahan khususnya hukum. Jabatan hakim tetap didominasi oleh laki-laki, namun persentase hakim perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase hakim perempuan terus meningkat sepanjang tahun tetapi masih di bawah 30%. Pada 2020, persentase hakim perempuan sebesar 28,27%, naik 1,58 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 26,69%.
Selain lembaga yudikatif, peningkatan keterwakilan perempuan juga terjadi di lembaga legislatif. Persentase perempuan dalam DPR sebesar 20,87% pada Pemilu tahun 2019. Angka ini naik 3,55 poin dari Pemilu tahun 2014 sebesar 17,32%.
Persentase perempuan dalam lembaga legislatif (DPRD) tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah (35,56%) dan Sulawesi Utara (28,89%). Sedangkan yang terendah ada di Nusa Tenggara Barat (1,54%) dan Bangka Belitung (4,44%).
Sementara, persentase perempuan sebagai kepala desa meningkat menjadi 4,9% pada 2020 yang sebelumnya sebesar 4,82%.
(Baca Selengkapnya: BPS: Perempuan Lebih Banyak Bercerai, Laki-Laki Lebih Banyak Melajang)