Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan banyak korban kejahatan tidak melapor ke polisi. Persentasenya mencapai 76,54% korban.
Dengan demikian, hanya 23,46% masyarakat yang melaporkan ke polisi sebagai korban tindak kejahatan. Tingkat pelaporan kepada polisi meningkat tipis 1,27% dari 2019 yang sebesar 22,19%. Meskipun meningkat, BPS menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan tingkat pelaporan ke polisi masih relatif rendah karena tidak lebih dari 25%.
Tingkat pelaporan kepada polisi digunakan untuk melihat akses kepada keadilan yang dicari dan dilakukan oleh korban kepada pihak yang berwenang. Jika pihak yang berwenang tidak menerima laporan mengenai terjadinya korban kejahatan, maka tindakan penyelidikan dan pengadilan tidak dapat dilakukan.
Indikator tersebut juga digunakan untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. Harapannya, lembaga penegak hukum dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dialami.
Rendahnya tingkat pelaporan juga mengindikasikan masyarakat kurang percaya terhadap polisi. Masih ada stigma di masyarakat bahwa korban tindak kejahatan tidak dibantu ketika melaporkan kejahatan.
Padahal, hak atas bantuan hukum telah diterima secara universal dan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
(Baca: Tindak Kejahatan di Tangerang Selatan Tertinggi di Banten pada 2020)