Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 6.454 kasus tindak kejahatan yang dilaporkan masyarakat ke Polda Banten pada 2020. Dari jumlah itu, baru 3.977 atau 61,62% kasus tindak kejahatan yang sudah diselesaikan.
Tindak kejahatan di Banten pada tahun 2020 paling banyak terjadi di Kota Tangerang Selatan, yakni mencapai 1.402 kasus. Kasus kejahatan yang telah diselesaikan di kota tersebut baru 442 kasus atau 31,52%.
Kabupaten Tangerang menempati urutan kedua dengan jumlah kejahatan yang dilaporkan mencapai 1.380 kasus. Disusul oleh Kota Tangerang dengan 953 kasus.
Sementara, kejahatan yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Serang masing-masing sebanyak 766 kasus dan 674 kasus. Setelahnya ada kabupaten Pandeglang dengan 527 kasus kejahatan yang dilaporkan pada tahun lalu.
Adapun, persentase kasus kejahatan yang telah diselesaikan paling banyak terjadi di Kota Tangerang, yakni 953 kasus atau 100%. Sementara yang terendah berada di Kota Tangerang Selatan hanya 31,53%.
Risiko penduduk menjadi korban tindak kejahatan dapat diukur dengan indikator crime rate. Pada tahun 2020, dari setiap 100.000 penduduk di Banten sebanyak 54 orang beresiko terkena tindak kejahatan. Penduduk di Kota Tangerang Selatan paling beresiko menjadi korban kejahatan, yaitu sebanyak 103 orang dari setiap 100.000 penduduk. Sementara hanya 24 orang yang beresiko menjadi korban tindak kejahatan dari setiap 100.000 penduduk Kabupaten Lebak.
(Baca: Laporan Kasus Hacking pada 2020 Turun 87,8%, Terendah Sejak 2017)