Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) yang berada di bank umum sebesar Rp 6,97 kuadriliun pada Juli 2021. Nilai tersebut turun 0,01% dibandingkan pada Juni 2021.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai DPK di bank umum tumbuh 10,43% (year on year/yoy). Sementara, nilai DPK bank umum pada Juli 2021 naik 4,51% jika dibandingkan posisi Desember 2020 (year to date/ytd).
Berdasarkan provinsi, DPK yang berasal dari Jakarta sebanyak Rp 3,58 kuadriliun pada Juli 2021. Jumlah itu setara dengan 51,44% dari total DPK, sekaligus menjadi yang terbesar.
DPK yang berasal dari Jawa Timur tercatat sebesar 659,71 triliun. Posisinya diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan nilai DPK masing-masing sebesar Rp 571,38 triliun dan Rp 352,37 triliun.
Kemudian, DPK yang berasal dari Sumatera Utara tercatat sebesar Rp 278,59 triliun. DPK yang terkumpul dari Banten mencapai Rp 222,82 triliun. DPK yang berasal dari Kalimantan Timur sebesar Rp 122,41 triliun.
DPK yang berasal dari Sulawesi Selatan tercatat sebesar Rp 108,26 triliun. Sementara, DPK yang terkumpul di Bali dan Riau masing-masing sebesar Rp 100,69 triliun dan Rp 99,41 triliun.
Total DPK dari 10 provinsi tersebut sebesar Rp 6,09 kuadriliun pada Juli 2021. Jumlah itu setara dengan 87,55% dari total DPK di bank umum.
(Baca: Penyaluran Kredit Perbankan Masih Terkonsentrasi di Jakarta)