Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia mencapai 25,07% pada Agustus 2021. Angka tersebut naik 2,69 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 22,38%.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, TPK hotel berbintang turun 7,86 poin. Pada Agustus 2020, TPK hotel berbintang tercatat sebesar 32,93%.
Menurut klasifikasinya, semua TPK hotel berbintang pada Agustus 2021 mengalami kenaikan secara bulanan. Kenaikan tertinggi dialami oleh hotel bintang dua sebesar 3,86 poin dari 25,45% menjadi 29,31%.
Hotel bintang empat mengalami kenaikan sebesar 3,47 poin dari 19,55% menjadi 23,02%. TPK hotel bintang tiga naik 2,40 poin secara bulanan dari 25,88% menjadi 28,28%.
Kemudian, TPK hotel bintang satu naik 1,67 poin secara bulanan dari 16,99% menjadi 18,66%. Sementara, TPK hotel bintang lima naik 0,27% dari 18,13% menjadi 18,40%.
Sebaliknya, seluruh TPK hotel berbintang pada Agustus 2021 mengalami penurunan secara tahunan. Hotel bintang empat mengalami penurunan tertinggi sebesar 34,15 poin dari 19,55% menjadi 23,02%.
Hotel bintang lima mengalami penurunan TPK sebesar 9,15 poin dari 27,55 menjadi 18,40. TPK hotel bintang tiga turun sebesar 6,01 poin dari 34,29% menjadi 28,28%.
TPK hotel bintang satu turun 5,44 poin dari 24,10% menjadi 18,66%. Sementara, TPK hotel bintang dua turun 3,71 poin dari 33,02% menjadi 29,31%.
Berdasarkan provinsi, peningkatan TPK secara bulanan tertinggi terjadi di Maluku Utara, yakni 21,26 poin. Posisinya diikuti oleh Banten dan Lampung masing-masing sebesar 9,72 poin dan 8,11 poin.
Penurunan TPK secara bulanan paling tinggi di Sulawesi Utara, yakni 6,09 poin. Kemudian, TPK di Sumatera Utara dan Aceh berturut-turut turun 2,44 poin dan 1,47 poin.
Sementara, peningkatan TPK secara tahunan tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 33,81 poin. Penurunan TPK secara tahunan tertinggi berada di Yogyakarta, yakni 18,95 poin.
(Baca: Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 22,38% pada Juli 2021)