Laporan Freedom House menunjukkan, skor indeks kebebasan internet di Indonesia sebesar 48 dari 100 pada 2021. Skor tersebut membuat Indonesia menempati peringkat kesepuluh Asia Pasifik, di bawah India dan Sri Lanka.
Menurut Freedom House, Indonesia masih tergolong sebagai negara dalam kategori penggunaan internet yang tidak sepenuhnya bebas. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan mulai dari masalah infrastruktur dan kecepatan internet, pemerataan akses internet, hingga kewenangan pemerintah dalam mengatur penggunaan internet secara adil dan berimbang.
Secara rinci, skor Indonesia perihal hambatan akses internet sebesar 14 dari 25. Terkait pembatasan konten di internet, Indonesia meraih skor 17 dari 35. Kemudian, skor Indonesia terkait pelanggaran hak pengguna internet sebesar skor 17 dari 40.
Adapun, Taiwan berhasil menduduki peringkat pertama indeks kebebasan internet di Asia Pasifik lantaran memiliki skor sebesar 80. Jepang dan Australia menyusul dengan skor masing-masing sebesar 76 dan 75.
Skor indeks kebebasan internet di Korea Selatan tercatat sebesar 67. Filipina dan Malaysia memiliki skor indeks kebebasan internet masing-masing mencapai 65 dan 58.
Selanjutnya, Singapura dan Sri Lanka memiliki skor indeks kebebasan internet masing-masing sebesar 54 dan 51. Sementara, skor kebebasan internet India mencapai 49.
Adapun Freedom House menghitung indeks kebebasan internet dari 70 negara di seluruh dunia. Tercatat, Islandia menduduki peringkat indeks teratas di dunia dengan skor 96.
(Baca: Internet Mobile Indonesia Paling Lambat di Asia Tenggara)