PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 23 Daerah Masih Level 4

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Monavia Ayu Rizaty 07/09/2021 13:30 WIB
Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM di Luar Jawa-Bali (7-13 September 2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7-13 September 2021. Pada periode tersebut, terdapat 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Jumlah itu turun dari pekan sebelumnya yang mencapai 34 kabupaten/kota.

Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 tersebut berada di 14 provinsi. Rinciannya, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatera Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur;

Lalu, Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat.

Sementara, ada 314 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3. Jumlah itu bertambah dari pekan sebelumnya yang sebanyak 303 kabupaten/kota.

Sebanyak 49 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 2. Jumlah itu tak berubah dari pekan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, wilayah di luar Jawa-Bali memiliki kasus aktif virus corona Covid-19 hingga 155.519 orang hingga 5 September 2021. Jumlah itu berkontribusi sebesar 60% dari total kasus aktif corona di Indonesia.

Adapun, tingkat kesembuhan pasien terinfeksi corona di luar Jawa-Bali sebesar 90%. Tingkat kematian akibat corona di luar Jawa-Bali sebesar 2,99%.

Demi menekan laju penularan corona, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

(Baca: Kembali Diperpanjang, Berikut Status Level PPKM di Jawa-Bali)

Data Populer
Lihat Semua