Kembali Diperpanjang, Berikut Status Level PPKM di Jawa-Bali

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Monavia Ayu Rizaty 07/09/2021 12:20 WIB
Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM di Jawa-Bali (7-13 September 2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 7 – 13 September 2021. Kendati, sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali mengalami penunrunan status PPKM seiring dengan melandainya kasus virus corona Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, terdapat 128 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali. Mayoritas atau 74 kabupaten/kota Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3, turun dibandingkan pekan sebelumnya yang sebanyak 76 kabupaten/kota.

Sebanyak 43 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Jumlah tersebut meningkat dari pekan sebelumnya yang mencapai 27 kabupaten/kota.

Sementara, masih ada 11 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Walau demikian, jumlahnya telah berkurang dari pekan sebelumnya yang mencapai 25 kabupaten/kota.

Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali:

PPKM Level 4

1. Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan

2. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 3

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten  Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali

5. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota
Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 2

1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap pada pembatasan kegiatan masyarakat. Beberapa aturan kegiatan tersebut di antaranya:

- penyesuaian waktu makan di restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

- Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Kabupaten/Kota dengan status PPKM level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka

- Pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Meski beberapa daerah sudah mengalami penurunan level PPKM, masyarakat terus diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M guna mengurangi penularan corona. Protokol tersebut, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

(Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Anggap Pembatasan Sosial Sudah Tak Perlu)

Data Populer
Lihat Semua