Praktik makelar kasus di Kejaksaan masih terdengar hingga saat ini. Hal itu sebagaimana terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil survei tersebut, ada 29% responden yang masih sering mendengar adanya praktik makelar kasus di Kejaksaan. Rinciannya, 26% responden sering mendengar dan 3% responden sangat sering mendengar.
Di sisi lain, responden yang jarang mendengar ada praktik makelar di Kejaksaan mencapai 31%. Rinciannya, 24% responden jarang mendengar dan 7% responden sangat jarang mendengar.
Sementara, ada 21% responden yang tidak pernah mendengar adanya praktik makelar kasus di Kejaksaan. Sebanyak 20% responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
SMRC menyebutkan, keberadaan praktik makelar kasus merupakan salah satu alasan kepercayaan terhadap Kejaksaan tidak terlalu tinggi. Hanya 59% responden yang mengaku sangat atau cukup percaya dengan Korps Adhyaksa.
Angka itu berada di urutan ketiga setelah pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masing-masing mendapatkan kepercayaan sebesar 61% dan 60%. Sedangkan, peringkat terakhir ditempati oleh Kepolisian RI (Polri) yang hanya dipercaya 58% responden.
Adapun, SMRC melakukan survei secara acak terhadap 1.000 responden pada 31 Juli - 2 Agustus 2021. Tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini sebesar 3,2% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Survei: Kepercayaan terhadap Polri Terendah Dibandingkan Penegak Hukum Lainnya)