Pemerintah mengalokasikan anggaran fungsi pertahanan sebesar Rp 134,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Alokasi ini meningkat 11% terhadap outlook 2021 dengan anggaran sebesar Rp 120,2 triliun.
Anggaran tahun depan tersebut akan digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan alutsista, Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan pembangunan/pengadaan sarana prasarana pertahanan. Kemudian digunakan untuk penguatan cadangan pangan nasional. Pemerintah juga berencana untuk penguatan revoluasi mental dan kebuyaan, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Anggaran fungsi pertahanan pada 2021 menurun 12,2% dari 2020. Penurunan ini disebabkan adanya realokasi anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga (K/L). Realokasi ini digunakan untuk pengamanan pengadaan vaksin dan vaksinasi nasional, penanganan dampak pandemi, perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara pada 2020, realisasi anggaran fungsi kesehatan naik 18,6% dari 2019. Peningkatan realisasi ini disebabkan adanya pemenuhan alat material kesehatan (Almatkes). Selain itu juga terdapat operasi pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
(Baca: Berapa Anggaran Pemerintah Pusat untuk Fungsi Pertahanan?)