Pemerintah telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk layanan kepada pasien terinfeksi virus corona Covid-19 sebesar Rp 17,2 triliun. Jumlah tersebut mencakup layanan yang diberikan sejak Maret 2020 hingga Mei 2021.
RS swasta mendapatkan pembayaran klaim paling besar, yakni Rp 9,6 triliun. Sebab, jumlah RS yang memberikan layanan kepada penderita Covid-19 mencapai 803 unit.
Sebanyak 415 RS daerah mendapatkan pembayaran sebesar Rp 4,6 triliun. Pembayaran untuk 30 RS di bawah Kementerian Kesehatan sebesar Rp 976 juta, 58 RS TNI Rp 685,7 juta, dan 23 RS BUMN Rp 550,3 juta.
Pemerintah juga melakukan pembayaran klaim untuk layanan kepada penderita Covid-19 kepada 33 RS Polri senilai Rp 448,2 juta. Sedangkan, pembayaran klaim kepada 11 RS milik kementerian lainnya senilai Rp 340,9 juta.
(Baca: Pemerintah Siap Pasok Oksigen Jawa-Bali 2.262 Ton per Hari Selama PPKM Darurat)
Jika dilihat berdasarkan waktu layanan, pembayaran klaim RS untuk layanan sepanjang 2020 sebesar Rp 6,6 triliun. Nilainya pada lima bulan pertama 2021 jauh lebih besar, yakni Rp 10,6 triliun.