Penyandang disabilitas seringkali dipandang memiliki kekurangan. Alhasil, tak jarang mereka kurang mendapatkan kesempatan yang sama, termasuk dalam pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hanya 0,18% penduduk usia 15 tahun ke atas dengan disabilitas yang bekerja di Indonesia pada 2020. Angka ini turun 0,1 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 0,28%.
Berdasarkan wilayahnya, persentase pekerja disabilitas di perkotaan turun dari 0,24% menjadi 0,15%. Di perdesaan, persentase pekerja disabilitas turun dari 0,34% menjadi 0,20%.
Sebagian besar atau 28,37% pekerja disabilitas berusaha sendiri. Pekerja disabilitas yang berstatus karyawan mencapai 20,68%. Kemudian, 19,79% pekerja disabilitas berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap.
Pekerja disabilitas yang berstatus bebas di pertanian sebanyak 5,36%. Pekerja disabilitas yang berusaha dengan dibantu butuh tetap/dibayar sebesar 3,08%. Sedangkan, pekerja disabilitas yang berstatus bebas di sektor nonpertanian mencapai 3,96%.
Dalam konteks pekerjaan layak, seharusnya pekerjaan terbuka seluasnya bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Ini berlaku pula pada penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
(Baca: Penyandang Disabilitas Masih Alami Ketimpangan Pendidikan)