Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tak memenuhi target pada 2020. Realisasi penerimaan PPh hanya sebesar Rp 593,85 triliun atau 88,58% dari targetnya yang sebesar Rp 670,38 triliun. Penerimaan PPh pada 2020 juga turun 23,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 770,29 triliun.
Penyokong utama PPh pada 2020 masih berasal dari sektor nonmigas, lantaran menyumbang Rp 560,67 triliun atau 87,81% dari target. Sementara, penerimaan PPh migas tercatat sebesar Rp 33,18 triliun atau 104,14% dari target.
PPh menjadi sorotan setelah pemerintah berencana memberlakukan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT). Kebijakan tersebut akan dikenakan bagi wajib pajak badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebih 1% dari penghasilan bruto. Adapun, PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
(Baca: Tarif PPN Bakal Naik, Berapa Penerimaannya pada 2020?)