Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, kesenjangan upah antargender masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. Ini terlihat dari rata-rata upah yang diterima perempuan hanya sebesar Rp 2,5 juta per bulan pada 2019.
Sementara, rata-rata upah yang diterima laki-laki sebesar Rp 3,2 juta per bulan pada tahun tersebut. Dengan demikian, rasio upah perempuan hanya sebesar 77,39% dari yang diterima laki-laki setiap bulannya.
Kesenjangan upah perempuan dibandingkan laki-laki ada di semua jenjang pendidikan yang ditamatkan. Kesenjangan tertinggi ada di jenjang pendidikan terendah, yakni tidak atau belum tamat SD sebesar 52,97%.
Kesenjangan tertinggi selanjutnya ada di antara lulusan SD, yakni mencapai 62,9%. Selanjutnya, rasio upah perempuan dengan laki-laki yang tidak atau belum pernah sekolah sebesar 63,45%.
Kesenjangan upah antargender juga terjadi di antara lulusan pendidikan tinggi. Perempuan yang telah menyelesaikan studi di universitas hanya menerima 66,7% dari upah yang didapatkan laki-laki.
(Baca: Perempuan Indonesia Digaji Lebih Rendah dari Pekerja Laki-laki)