Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Perekonomian 2019 mencatat, kesenjangan antara upah laki-laki dan perempuan semakin lebar. Upah untuk pekerja laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Selama periode 2015-Februari 2019, selisihnya mencapai Rp 492,2 ribu.
Adapun secara rinci, selisih pada 2015 sebesar Rp 269 ribu, Rp 458,4 ribu (2016), Rp 554 ribu (2017), dan Rp 560,6 ribu (2018). Sementara hingga Februari 2019, kesenjangan semakin lebar hingga Rp 618,8 ribu.
BPS juga menyebutkan kesenjangan upah ini merupakan isu yang lama karena adanya anggapan perempuan kurang berkontribusi dalam pekerjaan. Selain itu, perempuan juga cenderung ditempatkan pada posisi yang bernilai rendah.
Masalah ini menjadi tantangan bagi perempuan dalam dunia ketenagakerjaan untuk mendapatkan pekerjaan, pendapatan, dan posisi kepemimpinan yang setara.