Data Badan Peradilan Agama mencatat 64,2 ribu dispensasi perkawinan anak pada 2020. Angka tersebut meningkat sekitar tiga kali lipat atau 177,7% dari 2019 yang sebanyak 23,1 ribu dispensasi kawin.
Komnas Perempuan mencatat ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan dispensasi kawin pada 2020. Pertama, adanya pandemi virus corona Covid-19 menyebabkan anak-anak tidak dapat bersekolah tatap muka dan keluarga mengalami kesulitan ekonomi. Kedua, ada kemungkinan anak terpapar gawai sehingga lebih cepat merespons berbagai informasi yang belum dipahami, sehingga terjadi kehamilan tidak diinginkan.
Faktor lainnya karena belum meratanya program terkait pemahaman hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif. Terakhir, adanya penyalahgunaan informasi yang tidak lengkap pada beberapa agama tentang seksualitas.
(Baca: Mayoritas Pemuda Indonesia Menikah di Usia 19-21 Tahun)
Dispensasi kawin artinya keringanan yang diberikan kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.