Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia mencapai US$ 135,9 miliar hingga Desember 2020. Jumlahnya meningkat 5,2% dibandingkan periode yang sama pada 2019 sebesar US$ 129,2 miliar.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,2 bulan impor atau 9,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa berada di atas standar kecukupan internasional untuk tiga bulan impor.
Bank sentral menyatakan peningkatan posisi cadangan devisa pada 2020 dipengaruhi oleh sejumlah hal, seperti penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, penerbitan sukuk global pemerintah, dan peneriman pajak dalam bentuk valuta asing. Bank Indonesia juga optimis cadangan devisa akan bertambah di tahun 2021 karena penerbitan global bonds pemerintah dan penerimaan pajak.
Secara umum, devisa didefinisikan sebagai barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Alat pembayaran ini bisa berupa valuta asing yang diakui oleh seluruh dunia ataupun berupa emas dan surat berharga dalam pembayaran internasional.
(Baca Selengkapnya: Cadangan Devisa Indonesia US$ 135,9 Miliar pada Desember 2020)
Hingga saat ini setidaknya ada 5 komponen cadangan devisa: valuta asing, emas moneter, Special Drawing Rights (asset cadangan internasional yang diciptakan oleh IMF), Reserve Position in the Fund (cadangan devisa sebuah negara di rekening IMF), dan tagihan lainnya.
Silakan klik tautan ini untuk mendapatkan data selengkapnya mengenai informasi di atas.