Masyarakat Jakarta dan Yogyakarta Siap Dihukum Bila Langgar Protokol Covid-19

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Yosepha Pusparisa 22/02/2021 14:53 WIB
Kesediaan Menerima Sanksi Jika Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan kasus. Tak sedikit dari masyarakat yang mulai jenuh, sehingga abai terhadap protokol kesehatan. Dalam survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS), sejumlah masyarakat bersedia menerima sanksi bila melanggar protokol kesehatan.

Survei CSIS menunjukkan, 88% responden DKI Jakarta dan 82,3% Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta bersedia dihukum ketika melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebaliknya, hanya 8% responden ibu kota Indonesia, serta 16,8% responden Kota Sultan yang menolaknya.

(Baca: Masyarakat Lebih Patuh Protokol Kesehatan Ketika Sanksi Diperberat)

CSIS melakukan survei “Persepsi, Efektivitas, dan Kepatuhan Masyarakat dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19” pada 13-18 Januari 2021. Survei yang menjaring 800 responden itu terbagi sama rata di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, serta tidak berpretensi melakukan generalisasi secara nasional.

 

Data Populer
Lihat Semua