Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat 120 orang dan 38 peristiwa hukuman cambuk sepanjang Desember 2019 hingga November 2020. Hukuman cambuk terbanyak untuk maisir atau judi dengan 42 orang dan 7 peristiwa. Kasus khamar atau minuman keras paling sedikit mendapat hukuman cambuk dengan 1 peristiwa dan 16 orang terhukum.
(Baca: Setahun Jokow-Ma'ruf, KontraS Catat 157 Serangan Kebebasan Sipil)
KontraS menyebutkan, penerapan dari pemberlakuan hukuman cambuk di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.