Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Penyesuaian Postur APBN 2020 Akibat Covid-19
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tanggal rilis:6 April 2020
Wilayah:Indonesia
Periode survei:6 April 2020
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian negara. Pemerintah akan merevisi postur anggaran 2020 sebagai salah satu langkah merespons pandemi Covid-19. Pendapatan negara diperkirakan berkurang menjadi Rp 1.760,9 triliun dan belanja negara menjadi Rp 2.613,8 triliun. Alhasil, defisit APBN mencapai Rp 853 triliun.
Persentase defisit APBN diproyeksi mencapai 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Sebagai informasi, pemerintah mengantisipasi terjadinya defisit yang semakin melebar sehingga memperlebar defisit APBN di atas 3% dari PDB untuk tahun 2020-2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.