Neraca transaksi berjalan Indonesia pada 2018 mengalami defisit US$ 31,1 miliar atau sekitar 2,98% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai US$ 1,04 triliun. Defisit tersebut merupakan yang terdalam sejak 2015.
Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia tahun lalu secara nominal merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, jika diukur dari persentase terhadap PDB, defisit transaksi berjalan terburuk terjadi pada 1983. Berdasarkan data Bank Dunia, defisit neraca transaksi berjalan pada saat itu mencapai US$ 6,34 miliar atau 7,8% dari PDB yang mencapai US$ 81,05 miliar atau setara Rp 73 triliun. Seperti terlihat pada grafik, Indonesia pernah mencatat surplus neraca transaksi berjalan pada 1998-2011.
Sebagai informasi, neraca transaksi berjalan pada triwulan II 2019 mencapai US$ 8,44 miliar atau sekitar 3,04% dari PDB. Angka tersebut lebih besar dibanding triwulan sebelumnya yang hanya mencapai US$ 6,97 miliar atau sekitar 2,6% dari PDB maupun triwulan yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 7,95 miliar atau 3,01% dari PDB.
(Baca Databoks: Neraca Transaksi Berjalan Mulai Defisit Sejak 2012)