Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta Perlu di Waspadai

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dwi Hadya Jayani 08/05/2019 13:50 WIB
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, polusi udara di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori sedang menurut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kategori sedang berskala 51-101 yang menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

Meskipun tergolong sedang, nilai ISPU ini perlu diwaspadai karena terdapat wilayah yang mendekati atau di ambang batas menuju kategori tidak sehat. Jakarta Pusat memiliki nilai ISPU mengkhawatirkan, yaitu senilai 100. Nilai ISPU tertinggi selanjurnya terdapat di Kota Jakarta Timur (81) dan Jakarta Utara (72). Sementara Jakarta Barat yang memiliki nilai 56 dan Jakarta Selatan yang memiliki nilai 59 masih dalam batas aman.

KLHK memiliki sejumlah stasiun pemantau kualitas udara di DKI Jakarta. Di Jakarta Timur terdapat di Jalan Raya Pondok Gede, di Jakarta Utara ada di Kantor Kelurahan Kelapa Gading, dan di Jakarta Selatan di Taman Pendidikan Dinas Pertamanan. Di Jakarta Barat terdapat di Taman Perumahan Kebon Jeruk sedangkan di Jakarta Pusat ada beberapa lokasi, termasuk di dekat Pos Polisi Bundaran HI. 

(Baca Databoks: Inilah 10 Negara Penyumbang CO2 Terbesar 2016

Data Populer
Lihat Semua