PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 22 Januari 2019 menyampaikan rencananya penggabungan BDMN dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNPN). Salah satu alasan penggabungan kedua bank ini adalah memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu, secara langsung atau tidak langsung MUFG Bank Ltd atau sebelumnya dikenal dengan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU).
Berdasarkan laporan keuangan kedua emiten per September 2018, BDMN memiliki aset Rp 178,55 triliun dan BNPN Rp 7,98 triliun. Dalam penggabungan terjadi penyesuaian proforma kewajiban senilai Rp 1,15 miliar sehingga total aset kedua bank setelah penggabungan/merger menjadi Rp 186,53 triliun seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Dalam penggabungan dua perusahaan biasanya terjadi perampingan atau efisiensi. Salah satunya adalah karyawan yang akan terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan laporan keuangan terakhir, jumlah karyawan Bank Danamon sebanyak 27.095 karyawan tetap dan 5.724 karyawan tidak tetap. Sementara Bank Parahyangan memiliki 1.557 karyawan tetap. Ini yang harus menjadi perhatian agar tidak merugikan hak karyawan.