Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Garis Kemiskinan Penduduk Indonesia (2015-Mar 2018)
:[/]
[bold]
:[/]
[bold]
:[/]
[bold]
:[/]
[bold]
Nama Data
GK Makanan+Nonmakanan
GK Nonmakanan
GK Makanan
2015-03-31
330.776
88.535
242.241
2015-09-30
344.809
92.866
251.943
2016-03-31
354.386
93.917
260.469
2016-09-30
361.991
97.050
264.941
2017-03-31
374.477,38
99.933
274.544,38
2017-09-30
387.160
103.196
283.964
2018-03-31
401.220
106.414
294.806
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Garis Kemiskinan (GK) penduduk Indonesia pada Maret 2018 sebesar Rp 401.220/kapita/bulan. Artinya angka tersebut merupakan batas minimum pendapatan yang harus dipenuhi untuk memperoleh standar hidup, baik untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan di suatu wilayah. Jika di bawah angka tersebut maka masuk kategori penduduk miskin. Garis kemiskinan tersebut terdiri dari GK makanan Rp 294.806/kapita/bulan ditambah GK nonmakanan Rp 106.414/kapita/bulan. Setiap semester, garis kemiskinan yang dikeluarkan BPS mengalami kenaikan dan sepanjang Maret 2015-Maret 2018 rata-rata mengalami kenaikan 3,27% setiap semester.
Jika garis kemiskinan nasional Rp 401.220/kapita/bulan dan rata-rata setiap satu rumah tangga miskin memiliki 4,59 anggota keluarga, maka pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar hidup mencapai Rp 1,84 juta/rumah tangga miskin/bulan. Jika kurang dari angka tersebut maka masuk kategori keluarga miskin.
Sebagai perbandingan, garis kemiskinan di DKI Jakarta mencapai Rp 593.108/kapita/bulan maka pengeluaran keluarga miskin di Ibu Kota mencapai Rp 3,08 juta/bulan. Sementara garis kemiskinan di Nusa Tenggara Timur Rp 354.898/kapita/bulan maka garis kemiskinan rumah tangga miskin di daerah tersebut mencapai Rp 2,12 juta/bulan.