Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Garis Kemiskinan (GK) penduduk Indonesia pada Maret 2018 sebesar Rp 401.220/kapita/bulan. Artinya angka tersebut merupakan batas minimum pendapatan yang harus dipenuhi untuk memperoleh standar hidup, baik untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan di suatu wilayah. Jika di bawah angka tersebut maka masuk kategori penduduk miskin. Garis kemiskinan tersebut terdiri dari GK makanan Rp 294.806/kapita/bulan ditambah GK nonmakanan Rp 106.414/kapita/bulan. Setiap semester, garis kemiskinan yang dikeluarkan BPS mengalami kenaikan dan sepanjang Maret 2015-Maret 2018 rata-rata mengalami kenaikan 3,27% setiap semester.
Jika garis kemiskinan nasional Rp 401.220/kapita/bulan dan rata-rata setiap satu rumah tangga miskin memiliki 4,59 anggota keluarga, maka pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar hidup mencapai Rp 1,84 juta/rumah tangga miskin/bulan. Jika kurang dari angka tersebut maka masuk kategori keluarga miskin.
Sebagai perbandingan, garis kemiskinan di DKI Jakarta mencapai Rp 593.108/kapita/bulan maka pengeluaran keluarga miskin di Ibu Kota mencapai Rp 3,08 juta/bulan. Sementara garis kemiskinan di Nusa Tenggara Timur Rp 354.898/kapita/bulan maka garis kemiskinan rumah tangga miskin di daerah tersebut mencapai Rp 2,12 juta/bulan.