Maret 2025, Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sumatera Barat Rp.729,81 Ribu /Kapita/Bulan

1
Agus Dwi Darmawan 30/12/2025 15:28 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sumatera Barat Periode 2020-2025
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sumatera Barat pada Maret 2025, bertambah Rp.21.390 per kapita/bulan menjadi Rp.729,81 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.667,92 ribu per kapita/bulan.

Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sumatera Barat mencapai 5,35 persen pada 2025. Angka ini berkurang 0,07 persen dibandingkan September 2024 yang tercatat 5,42 persen. Sementara, dibandingkan dengan Maret 2024, angkanya turun 0,62 persen.

(Baca: Produksi Jeruk Besar Periode 2013-2023)

Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 312,35 ribu jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 6.240 menjadi 119,45 ribu jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 192,9 ribu jiwa.

Kondisi kemiskinan di Sumatera Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.729,81 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.553,73 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.176,07 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.

(Baca: PDRB ADHB Sektor Konstruksi Periode 2013-2024)

Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.652,71 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.547,9 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.194,05 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.682,51 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.559,57 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.194,05 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.

Data Populer

Loading...