Berdasarkan kebutuhan garam industri, pemerintah menetapkan kuota impor garam tahun ini sebesar 3,7 ton. Dari jumlah tersebut Kementerian perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk 2,37 juta ton. Sedangkan sisanya 1,33 juta ton akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.
(Baca Databoks: Berapa Kebutuhan Garam Industri?)
Setelah munculnya polemik impor garam, kewenangan untuk memberi rekomendasi impor garam industri kembali ke Kementerian Perindustrian karena dianggap paling mengerti kebutuhan garam industri. Seperti diketahui, rekomendasi impor garam sebelumnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor garam Indonesia periode (Januari-Februari 2018) mencapai 299 ribu ton dengan nilai US$ 9,5 juta. Volume impor tersebut naik 62% dari periode yang sama tahun sebelumnya hanya 184 ribu ton. Sementara impor garam pada 2017 naik 19% menjadi 2,53 juta ton dari tahun sebelumnya 2,14 juta ton. Sementara nilainya justru turun 2,81% menjadi US$ 83,6 juta dari tahun sebelumnya US$ 86 juta.
(Baca Databoks: Dari Mana Impor Garam Indonesia?)