Pajak merupakan komponen penting dalam anggaran negara, sebab sekitar 85% pendapatan pemerintah berasal dari pajak. Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, pemerintah terus memperbaiki iklim dunia usaha, termasuk pemberian intensif. Selain itu, optimalisasi potensi ekonomi dan langkah reformasi juga dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan pajak dari masyarakat.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan pendapatan pajak senilai Rp 1.618,1 triliun. Angka ini meningkat 9,9% dari outlook 2017 dan juga naik 0,54% atau sekitar Rp 8,7 triliun dari RAPBN 2018.
Sejak 1990-2017, pendapatan pajak pemerintah selalu mencatat kenaikan dari tahun ke tahun. Kecuali pada 1999 akibat Indonesia dilanda krisis ekonomi dan kerusuhan serta pada 2009, ketika Amerika Serikat mengalami krisis finansial. Pada 1999, penerimaan pajak negara turun hingga 73% menjadi hanya Rp 25 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 102 triliun. Namun, tahun berikutnya meningkat hampir empat kali lipat menjadi Rp 115 triliun.