Berapa Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jakarta?

Ketenagakerjaan
18/11/2017 13:02 WIB
Upah Minimum Provinsi dan Kenaikannya DKI Jakarta (2009-2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2018 telah ditetapkan naik 8,71 persen. Artinya upah minimum di Jakarta yang akan mulai berlaku Januari 2018 tersebut akan naik Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035 per bulan. Kenaikan UMP tahun depan lebih tinggi dibanding UMP 2017 yang hanya naik 8,25 persen dari tahun sebelumnya. Adapun kenaikan UMP Jakarta tahun depan tersebut dihitung berdasarkan kenaikan inflasi sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Kenaikan UMP DKI Jakarta pernah mencapai lebih dari 43 persen pada 2013 dan menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1,53 juta per bulan. Jika dibandingkan dengan pada 2009, UMP tahun depan telah naik lebih dari 240 persen.

Hampir setiap tahun kenaikan upah selalu menjadi masalah sehingga dapat mengganggu iklim usaha di Indonesia. Sebelumnya, kenaikan upah didasarkan oleh kebutuhan hidup layak, namun sejak 2015 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun besaran kenaikan upah didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Data Populer
Lihat Semua