Sebanyak 1.115 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus tindak pidana korupsi. Jumlah ini berdasarkan putusan pengadilan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Negeri.
Korupsi sudah menjadi budaya dan dianggap hal yang biasa di sebagian kalangan masyarakat. Rendahnya vonis yang di jatuhkan untuk para koruptor membuat kasus korupsi masih terjadi dimana-mana. Kasus tertangkap tangan tindak korupsi yang menghiasai berita di media tidak membuat jera para pelaku.
Mantan Menteri, Gubernur, pengacara, hingga jendral telah di putus bersalah melakukan tindah pidana korupsi pada 2016. mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Menter Agama Surya Dharma Ali telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Pejabat Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis juga telah di putus bersalah. Enam ketua fraksi DPRD Musi Banyu Asin di hukum 4 dan 5 tahun penjara. Brigjend (TNI) Teddy Hernayadi, mantan Kabid Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan 2010-2014 di jatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap merugikan keuangan negara.