Baru 28 WP BUMN yang Ikut Amnesti Pajak

Ekonomi & Makro
01/12/2016 09:01 WIB
Wajib Pajak BUMN dan Anak Usaha yang Ikut Amnesti Pajak
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Baru 28 wajib pajak (WP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha yang ikut program amnesti pajak. Artinya baru sekitar 4 persen wajib pajak dari BUMN dan anak usahanya ikut pengampunan pajak dari total 701 WP.

Jumlah uang tebusan yang terkumpul dari BUMN dan anak usahanya sangat sedikit, yakni  Rp 13 miliar atau rata-rata Rp 464,8 juta per wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil para direksi dan komisaris perusahaan BUMN dan anak usahanya yang belum mengikuti program amnesti pajak dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Kantor Pusar Pertamina Jakarta. Ada ratusan direksi dan komisari BUMN yang belum ikut pengampunan pajak. "Partisipasi BUMN dalam tax amnesty agak memalukan," kata Sri Mulyani. 

Data Populer
Lihat Semua