Program amnesty pajak periode pertama dimanfaatkan oleh 368 ribu Wajib Pajak (WP) baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebanyak 2,9 persen peserta pengampunan pajak tersebut membayar tebusan lebih dari satu miliar rupiah dan 35 orang diantaranya menyetor di atas Rp 100 miliar. Sedangan 153 ribu wajib pajak menebus antara 10 hingga 100 juta rupiah.
Secara jumlah, program tax amnesty periode pertama hanya diikuti oleh 2 persen total wajib pajak di Indonesia. Total laporan kekayaan wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai Rp 3.516,5 triliun dengan nilai tebusan yang dibayarkan menurut Surat Pernyataan Harta (SPH) ke negara mencapai Rp 97 triliun.