Uang Tebusan Pengampunan Pajak Capai Rp 85,3 Triliun

Ekonomi & Makro
30/09/2016 18:16 WIB
Jumlah Uang Tebusan Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang Disampaikan
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (OP Non UMKM) mendominasi jumlah uang tebusan pengampunan pajak periode Juli-September 2016. Berdasarkan data monitoring Direktoral Jenderal Pajak hingga 30 September 2016 pukul 16:10 WIB, total uang tebusan OP Non UMKM berdasarkan surat pernyataan harta (SPH)  yang disampaikan mencapai Rp 73,58 triliun atau sekitar 86 persen dari total Rp 85,3 triliun.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak ini sebesar Rp 165 triliun. Artinya lebih dari separuh target penerimaan dari pengampunan pajak ini telah tercapai hanya dalam 3 bulan. Ini baru dari surat pernyataan harta yang disampaikan.

Data Populer
Lihat Semua