Deklarasi Harta Program Pengampunan Pajak Rp 10,9 Triliun

Ekonomi & Makro
10/08/2016 10:14 WIB
Deklarasi Harta Pengampunan Pajak (hingga 8/8/2016)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harta yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak hingga 8 Agustus 2016 mencapai Rp 10,9 triliun. Jumlah ini terdiri atas harta bersih repatriasi senilai Rp 668 miliar, harta bersih luar negeri Rp 1,43 triliun, serta harta bersih dalam negeri Rp 8,8 triliun.

Pengampunan pajak ini merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar. Kebijakan ini meliputi penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan pidana masalah perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan tahun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.  

Data Populer
Lihat Semua