Pemerintah mulai mengembangkan potensi pembangkit listrik tenaga air sejak 2006 jika dilihat berdasarkan kenaikan jumlah energi yang dihasilkan. Pengembangan energi terbarukan dilakukan sejak adanya peningkatan konsumsi energi primer sebesar 5,2 persen per tahunnya dari 2000 hingga 2004. Berdasarkan data kementerian ESDM 2014, potensi sumber energi tenaga air Indonesia sebesar 75.000 MW dengan potensi terbesar berada di wilayah Kalimantan sebesar 21.600 MW atau 28,8 persen dari total potensi nasional. Hingga saat itu, pemerintah baru memanfaatkan 10,1 persen atau sebesar 7.572 MW.