Pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Larangan ekspor ini berlaku untuk komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunannya, yaitu used cooking oil, refined-bleach-deodorized palm oil (RBDPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined palm oil (RPO).
Menurut data Badan Pusat Statistik, dari produk RPO saja nilai ekspornya mampu mencapai US$7,79 miliar sepanjang 2021.
Nilai ekspor RPO tahun 2021 itu melonjak 108% dari tahun sebelumnya yang berjumlah US$3,74 miliar.
Adapun selama periode 2017-2020 nilai ekspor RPO berada di kisaran US$2 miliar-US$3 miliar per tahun seperti terlihat pada grafik.
Meski nilai perdagangannya besar, mulai hari ini pemerintah melarang ekspor berbagai produk minyak sawit demi meningkatkan stok minyak goreng dalam negeri.
Langkah ini diambil setelah minyak goreng mengalami kelangkaan, dan harga minyak goreng curah tak kunjung turun ke Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
(Baca: Survei: Mayoritas Publik Setuju Ada Larangan Ekspor Minyak Goreng)