Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah perusahaan hortikultura di Indonesia sebanyak 115 perusahaan pada 2021. Jumlah itu meningkat 1,77% (2 perusahaan) dibandingkan pada 2020.
Sebagian besar perusahaan hortikultura berada di Pulau. Jawa Timur memiliki perusahaan hortikultura terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia sebanyak 31 perusahaan.
Jawa Barat berada di posisi kedua dengan jumlah perusahaan hortikultura sebanyak 22 perusahaan. Jawa Tengah menyusul di posisi ketiga dengan 15 perusahaan.
Kemudian, sebanyak 11 perusahaan hortikultura berada di Kepulauan Riau. Lalu, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat dan Papua memiliki perusahaan hortikultura sama-sama sebanyak 5 perusahaan.
Dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 19 provinsi memiliki perusahaan hortikultura. Sedangkan sisanya, sebanyak 15 provinsi tak memiliki perusahaan hortikultura.
Mengutip BPS, perusahaan hortikultura merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya/pembibitan tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias atau tanaman biofarmaka di atas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha tanaman hortikultura.
(Baca: Produksi Cabai Rawit di Indonesia Capai 1,51 Juta Ton pada 2020)