Sampai Senin, 4 Juli 2022, pukul 10.33 WIB, infeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak telah mencapai 316.593 kasus yang tersebar di 229 kabupaten/kota di 21 provinsi Indonesia.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus PMK terbanyak. Tercatat ada 125.633 ekor hewan ternak yang telah terjangkit PMK di provinsi tersebut.
Kasus terbanyak berikutnya tercatat di Nusa Tenggara Barat, dengan hewan ternak yang terjangkit PMK sebanyak 49.296 ekor. Diikuti Jawa Tengah 34.341 ekor, Aceh 34.223 ekor, dan Jawa Barat 33.210 ekor.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 106.471 ekor hewan ternak sudah dinyatakan sembuh, 2.803 ekor dipotong bersyarat, dan 2.003 ekor ternak mati karena PMK. Sedangkan 205.316 ekor ternak lainnya masih sakit dan berstatus sebagai kasus aktif.
Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
(Baca Juga: Kementan Usul Dana Penanganan PMK Rp4,66 Triliun, Untuk Apa Saja?)