Sejak 2004-Maret 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani tindak pidana korupsi sebanyak 594 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 319 kasus atau lebih dari separuh merupakan perkara suap. Diikuti perkara pengadaan barang/jasa sebanyak 163 kasus atau 27,4 persen, serta penyalahgunaan anggaran sebanyak 46 kasus atau 7,7 persen dari total kasus.
Dalam tiga bulan pertama 2017, KPK telah menangani 27 kasus korupsi, terdiri atas 16 perkara penyalahgunaan anggaran, 7 perkara suap, dan 2 tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sisanya masing-masing satu perkara, yakni perkara pengadaan barang/jasa, dan pungutan.
Setelah bergulirnya sidang kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK. Namun, beberapa tokoh dan para akademisi menganggap bahwa langkah DPR tersebut hanya untuk melemahkan Komisi Anti Rasuah. Seperti diketahui, beberapa anggota dan mantan anggota Dewan disebut dalam berkas perkara korupsi e-KTP dan ada indikasi menerima suap dari pemenang tender.