Berapa Perusahaan yang Terima Keringanan Pajak?

Ekonomi & Makro
12/04/2017 18:05 WIB
Jumlah Perusahaan Penerima Tax Allowance 2010-2016
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jumlah penerima keringanan pajak dalam bentuk tax allowance pada 2016 mencapai 25 perusahaan naik dari tahun sebelumnya sebanyak 15 perusahaan dan terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah emiten maupun anak usahanya menikmati fasilitas tersebut seperti PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), PT Astra Daihatsu Motor (divisi usaha PT Astra International Tbk), dan PT Indorama Polychem Indonesia (anak usaha dari PT Indorama Synthetics Tbk/INDR).

Tax allowance merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pada perusahaan yang akan menerima potongan pajak 30 perse maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun. Pengurangan pajak ini diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, Bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi. 

Kementerian Perindustrian meminta perluasan pemberian fasilitas perpajakan atau tax allowance kepada sejumlah industri padat karya yang berorientasi ekspor. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian fasilitas tersebut merupakan cara untuk memacu pertumbuhan industri di sejumlah sektor tersebut.

 

Data Populer
Lihat Semua