Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara 2016 secara nasional sebesar Rp 983 per KWh (7,39 sen dolar AS/KWh). Angka ini turun sebesar Rp 15/KWh dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 998/KWh (7,45 sen dolar AS/KWh).
Biaya termahal berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku dengan BPP lebih dari Rp 2.000 per KWh, yaitu masing-masing sebesar Rp 2.322 dan Rp 2.305 per KWh. Dari 5 wilayah dengan BPP tertinggi, 4 diantaranya berada di wilayah Indonesia timur, yakni NTB, Maluku, NTT dan Papua, hanya Bangka Belitung yang berada di Sumatera.