Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mensyaratkan adanya uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk setiap unit taksi online yang beroperasi. Hingga September 2016, Dinas Perhubungan baru melakukan uji KIR terhadap 7.852 unit taksi online. Rinciannya sekitar 2.098 untuk Grab Car, 3.350 unit Uber, dan 474 armada Go-Car.
Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah riil taksi online yang beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan, Andriansyah, seperti dilansir dari tempo.co memprediksi jumlah taksi online mencapai 20 ribu armada dan terus meningkat setiap harinya. Sementara menurut Komisaris Go-Jek, taksi daring yang beroperasi di Indonesia termasuk DKI Jakarta mencapai 260 ribu unit, dengan rincian 100 ribu taksi Uber, 100 ribu taksi Grab-Car, dan 60 ribu taksi Go-Car.