Pengembangan tenaga panas bumi turut memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada 2021, PNBP yang didapat dari panas bumi mencapai Rp 1,93 triliun.
PNBP panas bumi sebagian besar (97%) berbentuk setoran bagian pemerintah dari wilayah kerja panas bumi eksisting. Sementara, sisanya 3% didapat dari pemegang izin panas bumi (IPB).
Nilai realisasi 2021 turun dari Rp 1,96 triliun pada 2020. Turunnya PNBN ini terutama akibat optimalisasi biaya pengembang panas bumi, tidak terlaksananya kegiatan pengeboran, realisasi biaya operasi lebih kecil dari rencana, dan lain-lain.
Sejak 2016, nilai PNBP panas bumi cenderung fluktuatif. Nilainya tercatat sebesar Rp 952 miliar pada 2016 dan meningkat menjadi 955 miliar pada 2017.
Pada 2018, PNBP panas bumi melonjak menjadi Rp 2,28 triliun sekaligus menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Nilai PNBP turun menjadi Rp 1,93 triliun pada 2019.
(Baca: Kapasitas Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua Dunia)