Pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi pelanggan listrik 900 VA yang tergolong mampu. Kenaikan tarif bagi 19 juta pelanggan itu mulai diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari hingga Maret 2017. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pelanggan terbanyak yang akan mengalami kenaikan listrik. Subsidi 3,8 juta atau 90 persen pelanggan 900 VA disana dicabut. Sementara sekitar 400 ribu pelanggan 900 VA di Jawa Barat yang dikategorikan miskin atau tidak mampu masih ada merasakan subsidi pemerintah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, dana subsidi akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif. Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur jaringan listrik, terutama di wilayah yang selama ini belum terjangkau listrik.